PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sub Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/badan usaha/masyarakat, dan pihak lain yang dianggap perlu.
