PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Anggota Sub Gugus Tugas bertindak untuk dan atas nama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing-masing. (2) Anggota Sub Gugus Tugas menyusun rencana program/kegiatan tahunan kementerian/lembaga masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. (3) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
