PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 15
BAB 5 — PELAPORAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi serta sumber–sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
