PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; dan c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
