Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja, penyelarasan program dan anggaran, penyusunan anggaran di Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Staf Ahli, dan Inspektorat. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja, penyelarasan program dan anggaran, penyusunan anggaran di Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
