PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. penyiapan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. penyelarasan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan d. pemantauan dan evaluasi program dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
