PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 4
(1) Penyalur KUR merupakan Lembaga Keuangan atau Koperasi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur KUR. (2) Persyaratan sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. sehat dan berkinerja baik; b. melakukan kerjasama dengan Perusahaan Penjamin dalam penyaluran KUR; dan c. memiliki online system data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 4A dan Pasal 4B, sehingga Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut:
