Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
- Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
- Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
- Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang otoritas jasa keuangan.
- Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. 5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh Penjamin KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah. 6. Penjamin KUR adalah perusahan penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR. 7. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR. 8. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR. 9. Marjin untuk akad murabahah adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
