Pasal 18
(1) Calon penerima KUR Ritel adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e. (2) Calon penerima KUR Ritel harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan. (3) Calon penerima KUR Ritel dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan KUR dengan kolektabilitas lancar. (4) Calon penerima KUR Ritel memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya. (5) Calon penerima KUR Ritel wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E-KTP. (6) Calon penerima KUR Ritel wajib memiliki NPWP. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
