PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 21
(1) KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Suku bunga/marjin KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga/marjinflat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 12. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
