Pasal 17
(1) KUR Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Suku Bunga/Marjin KUR Ritel sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR Ritel sebagai berikut: a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; dan
b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. (4) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR ritel tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini. 10. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
