Pasal 14
(1) Calon penerima KUR Mikro adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, dan huruf f.
(2) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimum 6 (enam) bulan. (3) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf ftelah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama minimum 3 (tiga) bulan. (4) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya antara lain berupa kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, dan KUR dengan kolektabilitas lancar. (5) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya. (6) Calon penerima KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E – KTP. 9. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
