Pasal 13
(1) KUR Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Suku Bunga/Marjin KUR Mikro sebesar 9% (sembilan perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR Mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. (4) Ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Mikro tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini. 8. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
