Pasal 5
BAB 3 — PENYIMPANAN DAN PENGAMANAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyimpanan dan pengamanan Data dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik melalui: a. penyimpanan yang terpusat;
b. pengendalian akses; c. pencegahan rekayasa atau perubahan sepihak; dan d. pencadangan (backup). (2) Penyimpanan dan pengamanan Data dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh: a. Walidata IGT sesuai dengan kewenangannya; b. Badan Informasi Geospasial; dan c. Sekretariat Tim Percepatan KSP. (3) Penyimpanan dan pengamanan Data dan IG dilakukan berdasarkan ketentuan tentang penyimpanan dan pengamanan Data dan IG yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
