Pasal 4
BAB 3 — PENYIMPANAN DAN PENGAMANAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyimpanan dan Pengamanan Data dan IG merupakan satu kesatuan kegiatan berupa menempatkan Data dan IG sekaligus melakukan tindakan pengamanan terhadap Data dan IG yang berasal dari hasil kegiatan: a. kompilasi; b. integrasi; dan/atau c. sinkronisasi. (2) Hasil kegiatan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Data dan IG yang telah dikumpulkan dari walidata kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Hasil kegiatan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan IG yang telah melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD. (4) Hasil kegiatan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Data dan IG yang telah melalui proses penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi. (5) Setiap hasil kegiatan kompilasi, integrasi dan/atau sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara hasil kegiatan.
