PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial...
Pasal 6
BAB 4 — PENYEBARLUASAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyebarluasan IG dilakukan melalui kegiatan pemberian akses, dan pendistribusian IG yang diperoleh dari hasil kegiatan integrasi dan/atau sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyebarluasan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Jaringan IGN. (3) Dalam hal Jaringan IGN tidak beroperasi, penyebarluasan IG dapat dilakukan tanpa melalui Jaringan IGN.
