PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Pemasukan Barang Ke Kawasan...
Pasal 3
(1) Pemasukan barang ke Kawasan dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan. (2) Jumlah dan jenis barang yang dapat dimasukan ke Kawasan ditetapkan oleh Badan Pengusahaan. (3) Pelaksanaan pemasukan barang ke Kawasan dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Dewan Kawasan secara berkala untuk setiap semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan.
