Pasal 2
(1) Pemasukan barang untuk keperluan usaha dan konsumsi masyarakat dapat dilakukan ke Kawasan, kecuali yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. efektivitas; b. efisiensi; c. transparan; dan d. akuntabel. (3) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan barang yang dimasukan ke Kawasan
digunakan untuk menunjang kegiatan usaha dan kehidupan masyarakat. (4) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan barang yang dimasukan sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan usaha dan kebutuhan konsumsi masyarakat. (5) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perhitungan jumlah kebutuhan pemasukan barang ke Kawasan dan tata cara pemasukan dilakukan secara transparan. (6) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pemasukan barang ke Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. (7) Pemasukan barang ke Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, industri, kepabeanan, dan cukai.
