Pasal 9
BAB 2 — KINERJA PEGAWAI
(1) Pencatatan nilai Capaian Kinerja Bulanan Pegawai dilakukan oleh Unit Kerja yang menangani Program dan Tata Kelola pada masing-masing Deputi atau yang menangani Kepegawaian pada Sekretariat untuk membuat Laporan Rincian Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Bulanan. (2) Dalam hal penyampaian laporan Capaian Kinerja Bulanan pegawai melewati batas tenggat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,capaian kinerja pegawai pada bulan tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar 97% (sembilan puluh tujuh perseratus).
(3) Perhitungan pembayaran tunjangan kinerja pegawai bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
