PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran...
Pasal 8
BAB 2 — KINERJA PEGAWAI
(1) Pencatatan nilai Capaian Kinerja Pegawai dilakukan bulanan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan. (2) Pencatatan nilai Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti pegawai, dilakukan tiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 19 (sembilan belas) bulan pertama sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dan dilakukan secara berulang.
