Pasal 10
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan perhitungan atas: a. tingkat pencapaian kinerja pegawai; b. tingkat kehadiran menurut hari dan jam kerja; dan c. ketaatan pada kode etik dan disiplin pegawai. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan setiap bulannya sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersendiri tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Tingkat kehadiran menurut hari dan jam kerja dan ketaatan pada kode etik dan disiplin pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kode Etik dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
