Pasal 11
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat diberikan Tambahan Tunjangan Kinerja atas dasar pencapaian kinerjanya tahun sebelumnya. (2) Besaran Tambahan Tunjangan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelasnya dengan
tunjangan jabatan yang diterimanya. (3) Besaran Tambahan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara akumulasi untuk 1 (satu) tahun, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember. (4) Akumulasi besaran Tambahan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sebesar 1 (satu) kali nilai Tunjangan Kinerja dengan kelas jabatan Pegawai bersangkutan. (5) Besaran Tambahan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lambat pada bulan Desember.
