PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran...
Pasal 12
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai dapat diusulkan mendapatkan tambahan Tunjangan Kinerja dalam hal nilai kinerja Pegawai amat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengusulan pegawai yang dapat diberikan Tambahan Tunjangan dilakukan oleh: a. Deputi untuk pengusulan pegawai/pejabat pada masing-masing Deputi; dan b. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk pengusulan pegawai/pejabat pada Sekretariat Kementerian Koordiantor Bidang perekonomian, Staf Ahli, dan Inspektorat. (3) Jumlah pegawai yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja.
