Pasal 13
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Daftar Pegawai dapat diusulkan mendapatkan tambahan Tunjangan Kinerja disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian paling lambat minggu pertama bulan Maret. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian/seleksi oleh tim untuk menentukan pegawai yang diberikan Tambahan
Tunjangan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang perekonomian atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang perekonomian. (4) Dalam melakukan penilaian, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan klarifikasi dan/atau meminta data tambahan kepada pegawai yang diusulkan, atasan pegawai yang diusulkan atau pegawai lainnya. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan nama-nama pegawai yang diberikan Tambahan Tunjangan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang perekonomian. (6) Usulan jumlah pegawai yang diberikan Tambahan Tunjangan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperhitungkan ketersediaan alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Kinerja. (7) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang perekonomian MENETAPKAN/MEMUTUSKAN jumlah dan nama-nama pegawai yang diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (8) Usulan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diganggu gugat. (9) Format Pengusulan Pegawai untuk Mendapatkan Tambahan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
