PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran...
Pasal 14
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Alokasi anggaran untuk pemberian tunjangan tambahan dibebankan pada alokasi belanja gaji dan tunjangan. (2) Pemberian Tambahan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak boleh melampaui alokasi
anggaran untuk pembayaran Tunjangan Kinerja. (3) Alokasi anggaran pemberian Tambahan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diambilkan dari jumlah pemotongan atau pengurangan tunjangan kinerja pegawai karena melanggar disiplin pegawai. (4) Pegawai yang melanggar disiplin pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan dijatuhi hukuman disiplin, tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
