Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN SNKI
(1) SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan: a. menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil;
b. mendukung pertumbuhan ekonomi; c. mempercepat penanggulangan kemiskinan; dan d. mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat INDONESIA. (2) Tujuan SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh melalui: a. peningkatan Akses Layanan Keuangan Formal; b. peningkatan Literasi Keuangan dan perlindungan konsumen; c. perluasan Jangkauan Layanan Keuangan; d. penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil; e. peningkatan produk dan layanan keuangan digital; dan f. penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui paling sedikit layanan keuangan digital. (3) Peningkatan Akses Layanan Keuangan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. penguatan program keuangan inklusif melalui segmen pemuda dan perempuan; b. peningkatan tabungan pelajar dan santri melalui pelaksanaan program Satu Rekening Satu Pelajar yang selanjutnya disingkat KEJAR; c. perluasan akses keuangan melalui optimasi peranan dan keberadaan agen bank serta agen nonbank; d. mendorong penggunaan produk dan layanan keuangan formal melalui pelaksanaan Aksi INDONESIA Menabung yang selanjutnya disingkat AIM; dan e. mendorong perlindungan usaha tani, peternakan rakyat, nelayan, serta perikanan rakyat melalui program asuransi. (4) Peningkatan Literasi Keuangan dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pelaksanaan kegiatan edukasi, sosialisasi dan publikasi produk dan layanan keuangan digital secara masif; dan b. penguatan kelembagaan dan peraturan terkait perlindungan konsumen. (5) Perluasan Jangkauan Layanan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. penguatan infrastruktur teknologi informasi keuangan; b. penggunaan instrumen dan kanal elektronik, antara lain Quick Response Code Indonesian Standard yang selanjutnya disingkat QRIS, oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c. perluasan elektronifikasi transaksi penerimaan dan pembayaran melalui sistem pembayaran elektronik; dan d. pemberdayaan agen bank dan agen nonbank untuk mendorong pembukaan Akun atau Rekening, penyaluran bantuan Pemerintah, pemberian kredit atau pembiayaan, dan transaksi keuangan lainnya. (6) Penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. optimalisasi aset masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan; b. pengembangan produk pembiayaan khusus, serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan mikro bagi Usaha Mikro dan Kecil, antara lain melalui program Kredit Usaha Rakyat, pembiayaan Ultra Mikro, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir, dan program pembiayaan lain yang relevan; dan c. pengembangan ekosistem rantai nilai halal, antara lain melalui pemberdayaan usaha mikro kecil syariah termasuk usaha berbasis pondok pesantren dan/atau komunitas lainnya serta One Pesantren One Product.
(7) Peningkatan produk dan layanan keuangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui: a. transformasi sistem pembayaran bantuan sosial secara nontunai; dan b. pemanfaatan data biometrik untuk mengidentifikasi nasabah secara digital/electronic know your customer dan penggunaannya dalam berbagai transaksi keuangan. (8) Penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif, paling sedikit melalui layanan keuangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan melalui: a. sinergi antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. penguatan keuangan inklusif syariah paling sedikit melalui pengembangan keuangan syariah berbasis pondok pesantren; c. penguatan keuangan inklusif yang diintegrasikan dengan keberdayaan ekonomi, paling sedikit pada kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pelaku Usaha Mikro dan Kecil, serta masyarakat lintas kelompok; dan d. penguatan pemantauan dan evaluasi program keuangan inklusif.
