PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bertujuan untuk: a. MENETAPKAN dan memberikan pedoman pelaksanaan SNKI sesuai dengan amanat Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif; b. MENETAPKAN pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI mengacu kepada arahan PRESIDEN selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif; dan c. mengatur mekanisme dan tata kerja DNKI.
