PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang SINKRONISASI ANTARINFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda tidak menyusun, tidak melaksanakan, atau tidak menuntaskan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) maka: a. Tim Percepatan KSP memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan; dan b. Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda terkait wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Percepatan KSP. (2) (2) Dalam hal Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda tidak menindaklanjuti arahan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
