Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
(1) Berdasarkan hasil rekomendasi penyelesaian tumpang tindih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Tim Percepatan KSP melakukan koordinasi penyusunan rencana aksi penyelesaian tumpang tindih oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda. (2) Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda menyusun rencana aksi penyelesaian tumpang tindih sesuai tugas dan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati.
No.172, 2019
(3) Setiap rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan kegiatan, keluaran, target waktu penyelesaian, dan penanggung jawab. (4) Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda melaksanakan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tim Percepatan KSP melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
