PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang SINKRONISASI ANTARINFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
(1) Tim Percepatan KSP mengoordinasikan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda dalam penyusunan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. (2) Dalam penyusunan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda berperan aktif dalam memberikan masukan. (3) Perumusan rekomendasi penyelesaian masalah setiap Skema prioritas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak penetapan skema prioritas. (4) Hasil rekomendasi penyelesaian tumpang tindih yang telah disepakati Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Menteri.
