PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang SINKRONISASI ANTARINFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
Penentuan prioritas skema yang akan diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dengan mempertimbangkan:
No.172, 2019
a. usulan dari Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda; b. arahan Tim Percepatan KSP; c. arahan strategis dari PRESIDEN; dan/atau d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
