PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang SINKRONISASI ANTARINFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SINKRONISASI
Dalam hal PITTI yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat permasalahan tumpang tindih yang perlu diselesaikan, penyelesaian permasalahan dilakukan melalui tahapan: a. pnentuan prioritas skema yang akan diselesaikan; dan b. perumusan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.
