PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENUNJUKAN PLT. DAN PLH.
Penunjukan Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara: a. ditunjuk dari Pejabat Pemerintahan yang setingkat; b. ditunjuk dari Pejabat Pemerintahan satu tingkat dibawah; atau c. ditunjuk dari Pejabat Pemerintahan pada jabatan Pelaksana.
