Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENUNJUKAN PLT. DAN PLH.
(1) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan berikut: a. memiliki kompetensi teknis dan kompetensi perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya; b. memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah 2 (dua) tingkat dibawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural;
c. nilai SKP selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; d. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. telah menduduki jabatan satu tingkat lebih rendah dari jabatan Plt. dan Plh. selama paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Plt. atau Plh. ditunjuk dari Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, ketentuan ayat (1) huruf b dan huruf d dikecualikan.
