PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENUNJUKAN PLT. DAN PLH.
(1) Penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal suatu jabatan struktural masih terisi namun karena sesuatu hal pejabat definitf yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, yaitu berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.
