PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENUNJUKAN PLT. DAN PLH.
(1) Penunjukan Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal suatu jabatan struktural yang tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan, yaitu ketika seorang pejabat pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, tugas kedinasan di dalam
maupun di luar negeri yang melebihi 6 (enam) bulan, dan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan.
