PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN PLT. SEBAGAI PEJABAT DEFINITIF
Jabatan struktural yang tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Plt. atau Plh. harus tetap diupayakan untuk diisi oleh Pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Definitif.
