PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini.
