PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN PLT. SEBAGAI PEJABAT DEFINITIF
(1) Plt. jabatan Administrator dan jabatan Pengawas yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pejabat Definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan Definitif dimaksud.
(2) Pengangkatan Plt. dalam jabatan definitif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
