PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana...
Pasal 12
BAB 4 — WEWENANG DAN HAK PLT. ATAU PLH.
Ketentuan pemberhentian Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian Plh. kecuali ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf f, dan huruf g.
