Pasal 11
BAB 4 — WEWENANG DAN HAK PLT. ATAU PLH.
(1) Plt. berhenti atau diberhentikan dalam hal: a. meninggal dunia; b. jabatan struktural terkait telah terisi secara definitif; c. diangkat menjadi pejabat definitif dalam jabatan struktural terkait; d. berdasarkan penilaian pimpinan Plt. terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; e. mengundurkan diri sebagai Plt.; f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. sakit jasmani dan rohani secara terus menerus; dan/atau i. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. Menteri untuk Jabatan Pimpinan Tinggi; atau b. Sekretaris Kementerian untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
