PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 9
(1) Pelaksanaan berbagi data dan IG melalui JIGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan setelah data dan IG hasil Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas 1 kepada Ketua Satuan Tugas 3. (2) Pelaksanaan berbagi data dan IG melalui JIGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan penyebarluasan DG dan IG dalam pelaksanaan percepatan KSP. (3) Hasil pelaksanaan berbagi data dan IG melalui JIGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas 3 kepada Sekretaris KSP.
