PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan setelah data dan IG hasil Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas 1 kepada Ketua Satuan Tugas 2. (2) Pelaksanaan Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang sinkronisasi antar IGT dalam pelaksanaan percepatan KSP. (3) Hasil pelaksanaan Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas 2 kepada Sekretaris KSP.
