PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi IGT dalam pelaksanaan percepatan KSP. (2) Hasil pelaksanaan Kompilasi dan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. berita acara Kompilasi dan Integrasi; dan b. data dan IG hasil Integrasi. (3) Berita acara Kompilasi dan Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas 1 kepada Sekretaris KSP secara tertulis. (4) Data dan IG hasil Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas 1 kepada Ketua Satuan Tugas 2 dan Ketua Satuan Tugas 3.
