PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 6
(1) Kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Integrasi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Satuan Tugas 1. (2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Satuan Tugas 2. (3) Berbagi data dan IG melalui JIGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Satuan Tugas 3.
