PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 5
(1) Tahapan kegiatan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui: a. Kompilasi; b. Integrasi; c. Sinkronisasi; dan d. berbagi data dan IG melalui JIGN. (2) Tahapan kegiatan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Satuan Tugas.
