PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 4
(1) Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan percepatan pelaksanaan KSP berdasarkan Rencana Aksi. (2) Dalam rangka pencapaian target Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat KSP melaksanakan tahapan kegiatan Rencana Aksi. (3) Selain melaksanakan tahapan kegiatan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat KSP melakukan penyusunan rencana kerja tahunan, serta pemantauan, evaluasi, serta penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi.
