PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 3
(1) Sekretariat KSP mempunyai tugas memberikan dukungan dan fasilitasi teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2) Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretaris, Wakil Sekretaris, Satuan Tugas 1, Satuan Tugas 2, dan Satuan Tugas 3.
