PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 2
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur mengenai: a. ruang lingkup Satuan Tugas 1, Satuan Tugas 2, dan Satuan Tugas 3 dalam Sekretariat KSP; b. mekanisme dan tata kerja Sekretariat KSP; c. penyusunan rencana kerja tahunan Sekretariat KSP; d. pemantauan, evaluasi serta penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan KSP; dan e. pendanaan.
