PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang MEKANISME DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KEBIJAKAN SATU PETA
Pasal 10
(1) Tahapan Kegiatan Rencana Aksi, penyusunan rencana kerja tahunan, serta pemantauan, evaluasi, dan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan mekanisme dan tata kerja Sekretariat KSP. (2) Mekanisme dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis media elektronik.
